SELAMAT DATANG DI BLOG DEYA BASTRA


JURNALISTIK UNIVERSITAS HALUOLEO KENDARI 2008







Tanah kelahiranku

darah merah mengalir dalam jiwa

semangat tumbuh bagai radiasi yang tak pernah hilang

mentari terus menyinarinya setiap saat

itu lah tanah kelahiranku.......................



Selasa, 06 Desember 2011

KUMPULAN CERITA RAKYAT DARI BUTON

CERITA RAKYAT WANDIU-NDIU DALAM BAHASA KULISUSU
(WA NDIU-NDIU)

Zamani pialoano dhaho thama te cina, ndo koana thama te cina. Ana mocuano ngeno wa Turungkoleo te ananthamando ngeno La Mbatambata. Karajaano thamano Wa Turungkoleo ii lokotorusu mompuka ika ii tahi te cina wa Turungkoleo ii karajano ii jangani ana-anano ii raha. Hina i lembahi tamano wa turungkoleo I poawa ika owose, ika aiko ii woao te I garaio ariaiko Ipuaio I para-parano rapi. Hinapo ilako itahi ikuanio miaraho seiponcia ika kawoleno aiso mau daho momonino, igau miarahano naio dhuka bhomoalano kawoleo aiko kaainao ana-ana hako aai, “ mau anahako aai se,ndo poala ika kawolengku “ taeno thamano anano kailaoko itahi. Hinapo ilembahi tamano ilako itahi La Mbata-mabata ipangka bei pongkaa kawoleno tamano, cinano iciao ika bulawa ako hinaiehe La Mbatambata. Anaaiko ikoramangka teiwancu-wanculako bathano, cinano imaasi iontoho La Mbatambata koraumere. Ariaaiko cinano ilako irapi kaipontoto ikino ika kawole aiko kai cunuakono la mbtamabata, akibat pangkano La Mbatambata cinano tekolumpemo tegauno thamanoanano.

La Mbatambata ikoramongka, hinailembahi ileumo thama minai tahi, hinailembahi tamano iontho La mbatambata ikora mongkaa ika, hinamo imoiko pewoino kailako irapi umonto ika kawoleno aiso. Iontoho ikino ikano naidhaamo, igaumo ika kinaano La Mbatamabta tonia yoika kawolengkumo.

Hina ilembahi koamaamaramo kai amarakio miarahano ipogau hapai utoto akono ika kawolengku bho La Mbatambata, igau miarahano kaopehano la Mbatambata ikoramangka kai wancu-wanculako bhatno aikomo kupoalakono. Hina pomporongei guano maraho kadhi amara torusu, kaipoala bara-bara bhoanuno sawu kai bhebeakono miaraha sampeimolocu kai limbha rea iengeno. Hina ilembahi hinami iamara te imenyesal tekaejadian thoni. Hina ilembahi miaraho isadaramo kaigora akono anahako aiso kaigau “ bheku bintanikomiuno kaasi sababuno tamamiu imasiako ikano ibanadikan ana-anano”. Ikopui teiengo indha anahakono kaipasusui La Mbatambata, igamu I Wa Turungkoleo “ u masiakonao andiu, u jagania moi-moiko “. Kaigau dhuka ii La Mbatamabata, cobano hina upongka kawoleno tamau hina bhekumenderita kaai kaasi, La Mbatambata imewohimo teipocurimo dhuka ipocuriano. Cinano ipoalamo sawu kailingka.

Ilakomo cinadho Wa Turungkoleo ibintani indha anahakono, iwoino kampo ibherebhereo sawuno kai cunanio isala, agar Wa Turungkole te La Mbatambata iawao lingkaano. Saiteleu ingapa iwungkahiomo jima dhumano itongano aiso kaaso kaianao iwawono wacu. Imalomo La Mbatamabata ieremo bheisusu, wa Turungkoleo ipangkamo dhuka ihohaluo cina makanaidhamo, irongeo La Mbatambata ipangka toruso itenaakono Wa Turungkoleo bheiciaakono ee mobhula bho La Mbatambata seako ipangka.

Mewangu-wangu Wa Turungkoleo ilakomo mahaluo cinano tei sangkilio andino La Mbtamabata, hinapo ilembahi ndolimbha ithondo ndo poonto kaaberhano sawuno cinandho. Wa Turungkoleo igamo iandhino “kanindhua hina upongka kawoleno tamanto hina bhei nkaai kaasi“, icunateluno Wa Turungkoleo ipehawaki cinano kaando laha-lahao bherehano sawu aiso, kaikura lumagu…..
Wanaina-wanaina…..
Leupasusu andhiku
Andhiku La Mbatambata
Angkudhe Wa Turungkoleo
Hinailembahi ipoawa bhule kaberehano bajuno cinano, igaumo Wa Turungkoloe “ cinanto hinamo ipebaju makaibhere-bherehomo kaasi.
Hinailembahi ndo teleumo ingapa, kando tadhe itadheano ciando nindua, iwawono wacu waturungkoleo iontoho jimano cina kia alao bho pehawakiano icinano.
Ingapa Wa Turungkoleo ipecukana ipande bhua hako “ hina miontoho cina mangkano Ingapa aii “? Pande buani ndo gau “hina kaasi “.
Poronge gaun pande buani hako, Wa Turungkoleo te La Mbatambata ndo kora mangka masaalano hinamo bhendo ontoho cinando, Wa Turungkoleo kaikura lumagu…..
Wanaina-wanaina…..
Leupasusu andhiku
Andhiku La Mbatambata
Angkudhe Wa Turungkoleo

Kainaidhaamo pande buani hako, cinandho iponemo ibhone teipongkeni teesaulu ikaowose, ika aiko iciaakono anano Wa Turungkoleo kai thuthuo La Mbatambata. Hinailembahi Wa turungkoleo iontoho karuno cinano maka ikoriuno.
Wa turungkoleo te La Mbatambata hina bendho pisa tecianando, ako cinando itenaindhamo bhendo kando nahuo ikando aiso, “ meanta mewangu kamileumbhule riai “ iporonge guano cina Wa Turungkoleo te La Mbatambata ndomemeo.

Wa Turungkoleo ipehawaki guano cinano, kaicukana komiu thamamiu mipoala imana ika asiko u gau iciakai mia kaasino, kai cukana komiu duka ibhaawa te cina miu u ? wa Turungkoleo i gau hina tobaawa. Kaando teleu iraha thamadho icukana indha “ mipoala imana ikaako te mia bhaawa te cina miu “ ariaiko Wa Turungkole ilako monahu ika aiso kaindho pangka, ako thamandho kadhi cia inhda wukuno ika kaasi.

Wa Turungkoleo te andino ndo lako mbhulle ingapa, kaiontoho cina makaiompolemo maka bhe tomparimo iorahanoi, cinando Ipasusuo la Mbatambata kai gau” meantha semo mileu mbule riaai “ hinamo ku teponee I bhone bheku poino ria salama-lamano” oleo aai oleo terakhir bho ongkude te ingkomiu anahakongku kaasi. Ole bhei malomo itena indhamo bhendo bansulemo iraha ongkude dhekulakomo dhuka, tepangka-pangkano cinando inangino kaahina teontomo.
Ndoteleu iraha iamaraki ingdhamo tamando masaalano imalomo kandho bansule. Wa Turungkole igau toari mekaawa te cinamai te cinamai bhe jadimo ika.
Meanta mewanguno Wa Turungkoleo ndo lako bhule ingapa teisangkiliho andhino, kailagu..

Wanaina-wanaina…..
Leupasusu andhiku
Andhiku La Mbatambata
Angkudhe Wa Turungkoleo……
Maikolagu-lagu mak hina ileu cinando, ariako ndobansulemo tendo pangka kaasi.


TERJEMAHAN DALAM BAHASA INDONESIA
(PUTRI DUYUNG)
Pada zaman dahulu kala hidup seorang laki-laki dan seorang perempuan, mereka mempunyai dua orang anak yang perempuan bernama Wa turungkoleo dan anak laki-lakinya bernama La Mbata-mbata. Pekerjaan suami menjaring ikan di laut dan istrinya menjaga anak-anaknya di rumah. Suatu hari dia mendapat seekor ikan yang besar, ikan itu di belah dan di garami lalu di jemur di peraian dapur.

sebelum di pergi kelaut untuk memasang jaring dia berpesan kepada istrinya agar jangan sekali-kali ada yang meminta ikan garam Yang tergantung di perapian dapur, menyahuti istrinya siapalagi yany berani mengambil ikan itu kalau buka anak-anak ini, sekali pun mereka jangan berikan kata suaminya smbil mengambil pukannya lalu pergi kelaut. Belum lama setelah bapaknya pergi anak kecilnya lambata-mabata menangis ingin makan ikan garam milik bapaknya. Ibunya memberikan ikan mas tapi anak itu tidak mau, maunya makan ikan milik bapaknya dia menangis tidak berhenti dan membanting-mbanting dirinya, ibunya merasa kasiahan melihat La Mbata-mabta itu, karena itu ibunya pergi kedapur untuk memotong ikan bagian ekornya lalu di bakarkan untuk anaknya karena tangisan anakanya itu maka si ibu pun lupa pesan suaminya .
sementara La Mbatambata makan tibalah bapaknya dari laut, tidak lama melihat la mabata-mbata makan ikan garam maka curigalah, diapun langsung kedapur untuk memeriksa ikan miliknya yang ada diatas perapian dapur, di lihatnya ikan garam di bagian ekornya telah terpotong maka tidak salah lagi ikan yang di makan anaknya itu adalah ekor ikan miliknya.

Tidak lama kemudian timbulah rasa marahnya lalu dia membentak istrinya, mengapa berani engkau mengambilkan ikan garam itu untuk anakmu, menjawablah istrinya karena La Mbata-mbata menangis terus dan mebaringkan dirinya maka ku potongkan ekor ikanmu, bukan mereda marahnya malah tambah marah dan tanpa sadar mengambil perkakas tenun untuk memukul istrinya sampai patah-patah perkakas tenun itu dan menyebabakan istri babak belur dan meneteskan darah dari hidungnya. Berselang beberapa saat maka meredalah marahnya dan menyesali perbuatanya kepada istrinya yang telah pingsan itu tidak lama kemudian dia sadar dan memanggil anak-anaknya dia berkata “saya akan meningggalka kalian karena bapak kalian lebih menyayangi ikannya di bandingkan kalian anak-anakanya”.

Dia mengelus-elus kedua anaknya tersebut dan di susunya La Mbatambata sampai kenyang di cium dan di peluknya anaknya sepuas-puasnya, berkatalah dia kepada akanya yang tua “ sayangilah adikmu, jaga dan pelihara dia dengan baik ! berkata pula dia kepada La Mbata-mbta , andai kata engkau La Mbatambata Tidak ingin makan ikan garam bapakmu tidaklah aku menderita seperti ini. Setelah kenyang disusui la mbatambata tidur di tempat tidunya lalu ibu itu Mengambil baju dan sarungnya dan memberi tahu anaknya dia akan pergi.
Maka berangkatlah ibu Wa turungkoleo meninggalkan anaknya, mulai dari depan pintu dia merobek-robek sarung dan bajunya lalu di jatuhkan sepanjang jalan agar anak-anaknya muda menemukannya bila anak-ananya mencaraianya besok lusa. Sesampainya dipantai dia membuka jimat yang melilit di pinggangnya dan di letakkana diatas batu di pinggir pantai.Ketika malam tiba La Mbatambata haus ingin menyusui maka Wa Turungkoleo menangis mencari ibunya mendengar La Mbatambata menangais dan bapaknya menyurukan agar di beri air saja agar tidak menangis.

Pagi-pagi wa turungkoleo mencari ibunya sambil menggendong adiknya, baru saja keluaar dari pagar dia melihat sobekan kain milkik ibunya, maka berkatalah ia kepada adikya andai kemari enggaku tidak makan ikan garam bapak maka tidak akan seperti ini “ Wa Turungkoleo menitihkan air matanya dan mengikuti sobekan kain itu dan sambil menyanyi……

“ ibu Wa ndiu-ndui
Mari susui adikku
Adiku La Mbataabata
Akulah Wa Turungkoleo
Tidak lama berjalan ia menemukan sobekan baju ibunya dan berkata lagi kepada adikya “ ibu kita telah telanjang tidaka ada sehelai kain yang leliliti tubuhnya karena baju yang dikenakan habis di robek-robek.
Tidak lama kemudian mereka sampai ketepi pantai berhadapan dengan tempat ibunya menyelam kemarin. Di atas batu Wa turungkoleo melihat jimat mikik ibunya dan menyimpan sebagai tanda mata dari ibunya.
Ditepi pantai Wa turungkoleo bertemu dengan para penangkap ikan lalu menanyakan, apakah tidak dilihat seorang perempuan mengais di tepi pantai “mereka pun menjawab tidak”. Setelah mendengar pertakatan para nelayan itu Wa Turungkoleo dan adiknya menangis karena mereka tidak dapat lagi bertemu ibunya, dalam menangis wa Turungkoleo bernyanyi……
“ ibu Wa ndiu-ndui
Mari susui adikku
Adiku La Mbatamabata
Akulah Wa Turungkoleo

Setelah sepi dan para nelayan pada pulang maka muncullah ibu mereka sambil memegang seekor ikan besar dan duduk di pasir di tepi pantai lalu menyerakan ikannya kepada ananya Wa Turngkoleo, dipangkunya La Mbatambata lalu di susuinya sampai kekenyangan, sementara Wa Turungkoleo melihat punggung kaki ibunya telah di tumbuhi sisik, sementara menyusui La Mbatambata dia berkata “ andaia saja engkau tidak memilih-milih makam maka kita tidak akan berpisa kasian anakku “ setelah kenyang La Mbatambata di berikan kepada Wa Turungkoleo lalu di suruhnya untuk pulang kerumah .

Wa Turungkoleo dan adiknya tidak mau berpisah dengan ibunya , tetapi ibunya membujuk mereka agar pulang kerumah, “besok pagi baru engkau datang menemui aku lagi pulanglah engkau memesak ikanmu jangan ikut ibu karena ibu akan menjelma menjadi seekor ikan, mendengar perkataan ibunya Wa Turungkoleo dan La Mbatamabata menjadi takut dan mereka berpamitan kepada ibunya,Wa Turungkoleo mengingat pesan ibunya, bahwa jangan sekali-kali bilang bahwa ikan itu pemberian ibunya tetapi di berikan oleh orang yang merasa kasihan, lalu jika bapaknya bertanya apakah kalian bertemu ibi kalian jawab tidak. Ketika sampai di rumah bapaknya bertanya kalian mengambil ikan dari mana dan bertemu dengan ibu kalian Wa Turungkoleo menjawab di beri oleh orang yang kasihan kepada kami dan tidak bertemu ibu. Lalu Wa Turungkoleo memasak ikan dan setelah masak mereka makan akan tetapi hanya di beri tulang-tulangnya oleh bapaknya.

Suatu hari wa turungkoleo dan La Mbatambata pergi kepantai dilihatlah ibunya telah hamper seluruh tubuhnya ditumbuhi sisik, hanya batas dadanya yang belum bersisik sehingga agak sukar untuk naik ke darat dan seperti biasanya dia menggendong la mbatamabata dan di susuinya , waktu menyusui anaknya itu ia berkata kepada anak-anaknya “ besok tidak usa turun kemari karena sudah tidak bisa naik lagi kedarat “ lihatlah badanku ini oleh karena itu hari ini adalah hari terakhir pertemuan kita biarlah aku tinggal selama-lamanya di sini. “setelah hari sudah sore di suruhya anak-anaknya untuk pulang kerumah “ kalian pulanglah, saya pun akan menyelam “ sambil menangis ibunya menyelam dan tidak muncul-muncul lagi.
Pulanglah Wa Turungkoleo berlinang air mata menggendong adiknya la Mbatambata, setibahnya di rumah mereka di marahi oleh bapaknya karena sudah malam dan gelap baru pulang di rumah. Berkatalah wa turungkoleo kami terlambat karena kami bertemu dengan ibu kami dan hal ini adalah pertemuan terakhir bagi kami, ia telah memjelma menjadi seekor ikan dan tidak dapt lagi naik kedarat.

Keesokan paginya dia mencoba-cobanya turun ke pantai dan menggndong adiknya seperti seduah kala dia puN bernyanyi
“ ibu Wa ndiu-ndui
Mari susui adikkuk
Adiku La Mbatamabata
Akulah Wa Turungkoleo
Sampai lelah Wa Turungkoleo bernyanyi tapi ia tidak melihat lagi ibunya muncul dari dalam air maka pulanglah mereka meratapi nasibnya.

...............SEKIAN..........




LA ONTO-ONTOLU

Pada zaman dahulu kala, ada seorang putra raja bulan turun ke bumi. Ia bernama La Onto-ontolu. La Onto-ontolu adalah putra sulung raja bulan yang gagah perkasa.

Suatu ketika, La Onto-Ontolu sempat menyaksikan keindahan panorama bumi. Ia sangat tertarik dengan keindahan alam bumi ini. Rasanya ia ingin terjun ke bumi, ingin menikmati alamnya.
Pada suatu hari, La Onto-Ontolu menyamar menjadi sebutir telur. Setelah itu, ia meluncurkan dirinya ke bumi. Telur itu hinggap di petarang ayam (sarang tempat ayam bertelur) nenek tua. Pada saat itu, nenek tua berada di kebunnya. Tiba-tiba terdengar olehnya kotek-kotek ayam ramai bersahut-sahutan sebagai tanda ada sesuatu yang aneh bagi mereka. Suara ayam yang gaduh itu sempat di dengar oleh nenek tua di kebun. Kotek-kotek ayam itu mengundang perasaan si nenek tua untuk segera kembali ke pondoknya. Dengan tak berpikir panjang lagi, nenek tua segera kembali ke gubuknya. Ia khawatir jangan-jangan telur ayamnya dimakan oleh burung gagak.

Dari kebun, nenek tua langsung melihat petarang ayamnya. Dengan langkah hati-hati, ia memeriksa telur ayamnya. Wauw…, alangkah terkejutnya ketika tiba-tiba ia melihat sebutir telur raksasa. Si nenek tua itu keheran-heranan melihat telur sebesar itu. Selama hidupnya, ia belum pernah sebesar itu. Diambilnya telur itu, lalu disimpannya didalam keranjang. Keesokan harinya, si nenek tua pergi lagi ke kebun.pergi diwatu pagi, pulang ke gubuk setelah ia lapar disiang hari. Pada hari itu, ia amat kesal karena makanan yang telah disiapkan nyaris ludes. Siapa yang melahapnya? Nenek tua sendirian tidak tahu. Bahkan air ditempayang pun kering sama sekali.
“Wah…,wah…,wah!Keterlaluan sekali ini. Siapa gerangan yang melahap semua ini?”
Keesekan harinya begitu lagi. Makanan dan air nenek tua habis sama sekali. Si nenek tua bertambah bingung.
“Dari mana orang yang menghabiskan makanan dan air di gubukku ini?” nenek tua bertanya dalam hatinya.
Rasanya, si nenek tua ini tidak sabar lagi. Ingin sekali ia melihat orang yang selalu menghabiskan makanan dan airnya itu.
Pada suatu pagi, sebelum pagi ke kebun, nenek tua lebih dahulu menyiapkan makanan. Di samping makanan, disiapkan pula sirih dan tembakau. Setelah itu, ia mengambil tembilangnya (alat untuk menyiangi rumput), lalu pergi ke kebun.
La Onto-ontolu merasa senang sekali karena banyak makanan yang disediakan. Gubuk sudah sepi. Mulailah La Onto-ontolu keluar lagi dari telur itu. Sebelum makan, ia mandi lebih dahulu.
Setelah itu, La Onto-ontolu mulai makan. Semua makanan yang tersedia dilahapnya samapai bersih. Makanan dihabiskan dan air pun dipakai mandi sampai kering. Di samping makanan tadi, tampak olehnya sirih dan tembakau. Dicobanya pula tembakau dan sirih itu. Karena tidak biasa, ia merasa pusing dan lama-lama pingsan.

Sementara itu, si nenek datang dari kebun. Alangkah terkejutnya pula ketika ia menoleh ke dapur. Terlihat olehnya sosok tubuh manusia yang tidak dikenalnya sama sekali sedang terbaring. Si nenek tua mau berteriak, tetapi suaranya tertahan akibat ketakutan. Dengan perasaan gemetar, si nenek tua itu mulai mendekati sosok tubuh yang terbaring itu.
“Siapa gerangan pemuda yang gagah perkasa ini?” Tanya si nenek tua dalam hatinya.
Disangkahnya sosok tubuh itu adalah mayat, ternyata masih hidup. Dengan hati yang waswas, si nenek tua itu berusaha menyadarkan pemuda itu. Tak lama kemudian, pemuda itu siuman dan sadar kembali. Alangkah malunya pemudah itu ketika dihadapannya duduk si nenek tua pemilik gubuk itu. Dengan rasa ikhlas, ia memohon maaf kepada si nenek tua itu.
Si nenek tua kini merasa gembira setelah mengetahui hal ihwal dan asal-muasal si pemudah itu. Setelah diselidiki, ternyata pemuda itu adalah putra raja bulan bernama Sumantapura. Ia turun ke bumi dengan menyamar ke dalam telur.

Tinggallah mereka berdua disebuah gubuk. Kehidupan mereka sehari-hari hanya cukup makan dan minum saja. Penderitaan ini telah lama berlangsung. Namun,Sumantapura dan si nenek tua itu saling mengasihi dan menyayangi .
Pada suatu waktu Sumantapura memohon pada Tuhan Yang mahakuasa agar menganugerahkan rumah mewah bertingkat beserta perlengakapan di dalamnya. Dalam sekejab, Tuhan mengabulkan permohonan Sumantapura. Rumah mega tiba-tiba berdiri dihadapannya. Tinggallah dia bersama si nenek tua dalam sebuah rumah mewah.
Rumah yang begitu indah rasanya sepi bila t
ak ada sang istri. Memohonlah Sumantapura kepadasi nenek tua itu agar melamar salah seorang putri raja negeri itu. Kebetulan putrid raja ada tujuh orang berdasaudara.
“Kalau boleh, tolong lamarkan putri sulung,” kata Sumantapura kepada si nenek tua.
Pergilah si nenek tua ke istana raja. Namun, sayang,lamarannya itu ditolak oleh putrid sulung karena nama pemuda yang melamar itu La Onto-ontolu yang artinya”telur”.

Memang nenek tua itu sengaja tidak memberitahukan nam La Onto-ontolu yang sebenarnya. Hal ini di sampaikannya kepada Sumantapura.
Sumantapura tidak putus asa. Ia memohon lagi kepada si nenek tua untuk melamar putrid kedua raja. Namun, hasilnya sama dengan yang pertama tadi.
Sumantapura pun tidak mengenal putus asa. Dilamarnya lagi putri yang ketiga, sampai kepada putri yang ketujuh. Putri yang ketujuhlah yang menerima lamaran Sumantapura.

Putrid bungsu itu sudah bertekad bulat walaupun pemuda itu bernama La Onto-ontolu. Oleh karena itu, ia diejek-ejek oleh kakak-kakanya.
Dengan hati yang sabar, cinta putrid bungsu tak luntur sedikit pun.

Pada suatu sore, Sumantapura berjalan-jalan di depan istana dengan menunggang kuda. Di sanalah mereka melihat sosok tampan pemuda itu. Barulah gadis-gadis itu menyeseli dirinya, mengapa tidak menerima lamarannya waktu itu. Namun, penyesalan mereka itu semuanya tidak ada gunanya.
Sumantapura hanya sejenak saja di situ, lalu kembali lagi kerumahnya. Sampai di rumah, ia menyuruh si nenek tua itu untuk membawa telur besar itu ke istana raja. Telur itu akan diberikan kepada sang putrid bungsu.
Pergilah nenek tua itu membawa telur kepada putri bungsu. Putrid bungsu dengan senang hati menerima telur itu. Di simpannyalah telur itu dekat tempat tidurnya. Selama ada telur itu, tampaknya ada keanehan-keanehan dalam istana. Air yang berlimpah di waktu sore, kering sama sekali di waktu pagi. Begitu seterusnya. Entah siapa yang memakai air itu, tak seorang pun yang mengetahuinya.

Pada suatu malam, putri bungsu berusaha menjagai orang yang selalu menghabiskan air itu. Pada tengah malam, terdengar olehnya burai air seolah-olah ada orang yang mandi.
Benar juga.Sumantapura mandi di tengah malam. Putrid bungsu tetap di pembaringan, tetapi tetap terjaga. Dengan langkah perlahan-pelan, Sumantapura keluar dari kamar mendi menuju tempat tidur putrid bungsu. Putri bungsu semakin memperhatikannya. Lalu tampak olehnya seorang pemuda yang gagah perkasa. Pada saat itulah diketahui bahwa orang yang selalu menghabiskan air di tempayan adalah sang pemuda itu.


Mulailah diselidiki, siapa gerangan pemuda yang menyamar dalam telur itu. Setelah diketahui, ternyata pemuda itu adalahSumantapura. Dengan persetujuan kedua orang tua putri bungsu maka dikawinkanlah mereka.
Perkawinan mereka itu sungguh-sungguh menambah kekesalan dan kedongkolan kakak-kakak putrid bungsu. Dengan kedongkolan itu, mereka tetap mendedam pada adik bungsu mereka. Berbagai cara mereka lakukan agar putrid bungsu ini menderita.

Pada suatu waktu, kakak-kakaknya putri bungsu. Berencana mengajak si adik bersama suaminya pergi mandi-mandi ke laut. Ajakan itu di terimanya dengan senag hati. Putri bungsu pun langsung memberitahukan ajakan itu kepada suaminya. Selain membawa bekal, mereka juga membawa rokok, sirih, dan lain-lain.

Keesokan harinya, mereka pergi bersama-sama ke laut dengan menumpang perahu. Sampai di tengah laut, puan (tempat sirih) putri bungsu dibuang ke laut oleh kakaknya. Putri bungsu meraung-raung menangis kerena puan itu adalah puan emas kesayangannya. Terpaksa ia membujuk rayu suaminya agar mau menyelam ke dasar laut.
Atas dasar kasih saying dan cinta, terpak suaminya melompat ke laut. Baru saja ia melompat, kakak putrid bungsu segera mendayung perahu kembali ke darat. Suami putrid bungsu ditinggalkan di tengah laut. Putri bungsu tak dapat berbuat apa-apa. Tertinggallah Sumantapura sendirian di laut. Ia tawakal saja kepada Tuhan yang Mahakuasa.

Putrid bungsu telah kehilangan segalanya. Suaminya telah hilang ditelan ombak.
Kakak-kakak putrid bungsu merasa puas setelah melihat adik mereka itu menderita. Putrid bungsu pun kembali ke rumahnya dengan perasan hancur luluh.
Sekitar tengah malam, pintu rumah putri bungsu tiba-tiba diketuk, seraya meminta agar dibukakan pintu. Putri bungsu sangat ketakutan walaupun yang mengetuk pintu itu sesungguhnya suaminya sendiri, Sumantapura.Putri bungsu tidak percaya sedikit pun. Ia beranggapan bahwa suaminya telah meninggal di laut. Ternyata anggapannya tidak benar. Puan yang dibuang di laut itu didapatkannya kembali.

Dengan penuh rasa haru, terpaksa Sumantapura meninggalkan rumahnya hendak kembali ke bulan. Di kala itu putri bungsu sadar, jangan-jangan yang mengetuk pintu tadi adalah benar-benar suaminya. Dibukanya pintu. Ternyata benar, puannya ada di depan pintu.
Sementara itu, Sumantapura sudah berjalan jauh, tetapi masih mendengar teriakan istrinya. Sang putri bertekad mengikuti suaminya ke mana pun pergi.
Sumantapura mengajak putri bungsu pergi ke bulan. Putri bungsu pun mengikuti apa yang disarankan suaminya. Akan tetapi, syaratnya cukup berat: selamat perjalanan tidak boleh mengeluh. Jika mengeluh maka kamu akan terjatuh kembali ke bumi. Semua syarat itu siap untuk dipatuhi.Akan tetapi, apa hendak dikata. Tiba di pertengahan bumi dan bulan, putri bungsu mulai mengeluh kedinginan. Seketika itu juga ia terjatuh ke bumi. Yang tiba di bulan hanyalah Sumantapura sendiri.
Sampai di bulan,Sumantapura segera memerintahkan adiknya untuk mengambil putrid bungsu di bumi. Dengan segala kesaktiannya, adik Sumantapura terjen ke bumi dan dalam sekejap pula ia bertemu dengan putri bungsu.

Pada saat itu juga, mereka terbanga ke bulan. Mereka tiba di bulan dengan selamat. Tinggallah mereka di istana raja bulan dalam keadaan sejahtera dan bahagia.




...............SEKIAN..................

KUMPULAN PUISI OLEH YUSRI PRAYUNINGSIH

YUSRI PRAYUNINGSIH

SAJAK UNTUK BUNGA MELATI
Pagi buta kau memberi wangi
pada semua penghuni bumi
Aroma pagimu menyeruak bersama dingin nan sepi
Aku kagum akan keharumanmu
Berharap akan seperti itu
sampai sepanjang masa, sepanjang usia kita

Kendari, 29 mei 2010


SAHABATKU
ALM.HERNAWATI

Fajar menyapa, kau duduk berayun-ayun
Diatas beranda tua
Wajahmu pucat bagai orang hilang kemudi
Tak tahu arah yang dituju

Sukmamu ragu berucap
Sosok bayangan memanggilmu dari alam mimpi
Menjemptmu dalam alam nyata

Keping-kepingan harapan
yang kau bangun kini telah terhempas
Kau telah mengiris pilu, menyayat luka, membawa kesunyian dalam hari-hariku

Tiada yang menemeni beranda tua itu
Kenanganmu terukir pada setia deretan jelaja
Yang menyelimuti
Semoga di singgasana kau mendapat ruang indah
Tiada yang dapat aku bekali
Selain doa untukkmu
SahabatQ…


PULAU BELANDA

Mentari pagi membawa sinarnya
Memberi nuansa beda padamu
Pulau Sulawesi, Wawonii, Selat Butung, Deretan bakau di muara laut banda
Jadi saksi sejarahmu
Angin yang bertiup halus
Membawa arus-arus kecil
Menitih jejak pinisi Ternate dan Tobelo

Dermaga panjang yang menatapmu setiap kala
Menambah indah sekeliling pantai tua itu
Ada juga gubuk-gubuk yang terlintang memanjang di pesisir pantai
Jadi sahabatmu di setiap waktu
Itulah pulau Belanda

Labuan, 26 Maret 2010


HALUOLEO

Badai pasir menerpa negeri
Semangat tumbuh dalam benakmu
Gagah berani,kau datang

Kraton, mekongga, muna jadi kuasamu
Putih biru membaluti tubuhmu
Pedang kekuasaan kau genggam

Beranjak dari singgasana
Tolong rakyat Buton, konawe, Muna
dalam sengsara

Kanuragang, Mahkota, prajurit jadi bekalmu
Kau menitih laut lepas, Filipina,Ternate ,tidore
Demi kekuasan

Namamu mekar selalu dihati rakyat
Haluoleo


Kendari, 11 juni 2010

Senin, 05 Desember 2011

Hak Asasi Manusia ( Ruang LIngkup dan Batasanya)

Hak Asasi Manusia : Ruang Lingkup dan Batasannya


Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan dan yang diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodrat kelahiran manusia itu sebagai manusia. Sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan kondisi yang manusiawi. Hak asasi manusia ini selalu dipandang sebagai sesuatu yang mendasar, fundamental dan penting.

Pengakuan atas adanya hak-hak manusia yang asasi memberikan jaminan – secara moral maupun demi hukum -- kepada setiap manusia untuk menikmati kebebasan dari segala bentuk perhambaan, penindasan, perampasan, penganiayaan atau perla¬kuan apapun lainnya yang menyebabkan manusia itu tak dapat hidup secara layak sebagai manusia yang dimuliakan Allah.

Hak-hak manusia yang harus diakui sebagai hak-hak yang asasi warganegara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini diperjuangkan kembali seusai Perang Dunia II. Kali ini pengakuan akan hak-hak manusia itu diperjuangkan pada tataran kehidupan antar-bangsa, segera setelah ambruknya kekuasaan negara-negara fasis dan ultra nasionalis (Nazi) yang kalah perang, yang tak menghargai hak hidup, hak kebebasan dan hak-hak politik manusia. Perjuangan penegakan hak-hak asasi kali ini tidak lagi berlangsung dalam tataran nasional di lingkungan negeri-negeri dan negara-negara Barat saja, melainkan diangkat pada tataran internasional, dan terwujud dalam rumusan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (1945) dan Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (1948).

Substansi deklarasi itu adalah pengakuan atas martabat dan hak yang melekat pada siapapun yang tergolong ke dalam bilangan umat manusia. Itulah martabat dan hak-hak manusia yang sungguh asasi, dan yang karena asasinya itu tak lalu boleh dicabut atau dialihserahkan kepada siapapun yang berkekuasaan (inalienable) serta tak pula mungkin digugat-gugat keabsahannya (inviolable).

Pada tanggal 10 Desember 1948, dengan sebuah resolusi bernomor 217A(III) suatu deklarasi diproklamasikan oleh suatu organisasi antarbangsa yang telah dibentuk seusai selesainya perang Dunia II, ialah Perserikatan Bangsa-Bangsa (atau United Nations menurut nama resminya). Deklarasi itu dalam pasal-pasalnya mengakui dan melindungi sejumlah hak-hak manusia yang asasi, yang pada dasarnya mencanangkan pengakuan secara umum tentang pentingnya hak-hak itu dihormati dan ditegakkan. Berbeda dengan deklarasi-deklarasi serupa yang ada sebelumnya , deklarasi kali ini bukanlah deklarasi suatu bangsa atau suatu negara bangsa tertentu. Deklarasi kali ini, ialah The Universal Declaration on Human Rights (yang di dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan ‘Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia’), dikumandangkan melalui suatu kesepakatan antarbangsa, yang dikatakan “sebagai standar umum … semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap individu dan organ masyarakat … mengupayakan -- melalui pengajaran dan pendidikan -- dimajukannya penghormatan kepada hak dan kebebasan (manusia)”.

Deklarasi yang berjumlah 31 pasal ini mencantumkan pengakuan hak-hak sipil dan hak politik dalam pasal-pasalnya yang ke-3 sampai ke yang 21. Termasuk dalam hak asasi yang dicantumkan dalam pasal-pasal ini antara lain hak-hak untuk tidak diperbudak, untuk tidak mengalami penganiayaan dan perlakuan atau hukuman yang keji dan merendahkan martabat manusia, dan pula untuk mendapatkan peradilan yang terbuka dan independen serta tidak berpihak. Pasal-pasal berikutnya, dimulai dengan pasal 22 sampai ke pasal 27 mengemukakan pengakuan atas hak-hak asasi manusia dalam kehidupan ekonomi, sosial dan budaya. Termasuk dalam hak-hak kategori kedua ini antara lain hak-hak untuk bekerja, untuk memperoleh pendapatan yang sama atas pekerjaan yang sama, untuk memperoleh standar kehidupan yang layak, untuk memperoleh jaminan kesehatan dan layanan pendidikan, dan pula untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakatnya.

Di dalam konsiderans Deklarasi dinyatakan pula bahwa masyarakat dunia menaruh kepercayaan bahwasanya apa yang disebut fundamental human rights and fundamental human freedom itu sesungguhnya ada. Seterusnya dinyatakan bahwa rights and freedom itu harus dilindungi oleh setiap kekuasaan hukum di negeri manapun, atas dasar asas rule of law yang mengungkapkan ide betapa supremasinya status hukum (the supreme state of law) di dalam kehidupan negara yang berdasarkan atas hukum. Hak untuk hidup, untuk berkebebasan dan untuk memperoleh keselamatan diri adalah contoh apa yang disebut fundamental rights tersebut; sedangkan kebebasan untuk berpikir, untuk berkepercayaan dan berbicara, untuk terhindar dari rasa takut dan dari derita kemiskinan, adalah contoh-contoh fundamental freedoms yang disebutkan di muka, dan benar-benar merupakan aspirasi tertinggi rakyat kebanyakan.

Yang dimaksudkan dengan rights and freedom yang asasi ini tidaklah cuma sebatas persoalan hak dan kebebasan dalam ihwal kehidupan bernegara dan berpolitik saja. Termasuk dalam pengertian hak dan kebebasan yang asasi ini adalah juga hak dan kebebasan para warga negara dalam kehidupan ekonomi, sosial dan budaya atau tradisinya. Deklarasi Umum HAM yang diterima dan dimaklumatkan oleh Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan resolusinya bernomor 217A(III) pada tanggal 10 Desember tahun 1948 itu menyatakan pula dengan jelas dalam berbagai pasalnya jaminan hak-hak asasi di bidang ekonomi, sosial dan budaya.

Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia dari tahun 1948 ini segera saja, pada dasawarsa berikutnya, disusul dengan penyiapan dan pembentukan dua kovenan dan satu protokol. Kovenan dan protokolnya ini diterima dengan suara bulat oleh Sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa pada tanggal 16 Desember 1966. Kedua kovenan itu ialah The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights dan The International Convenant on Civil and Political Rights, sedangkan yang protokol dikenal dengan nama Optional Protocol for The Convenant on Civil and Political Rights. Keempat produk -- satu dari tahun 1948 dan tiga dari tahun 1966 -- itu merupakan instrumen hukum Perserikatan Bangsa Bangsa, dan dikabarkan sebagai International Bill of Human Rights, dengan harapan untuk segera bisa diratifikasi oleh anggota-anggotanya. Negara anggota Perserikatan Bangsa-bangsa yang belum dapat meratifikasi konvenan itu karena berbagai alasan pada dasarnya memang tidak terikat menurut hukum untuk melaksanakannya, namun demikian secara moral tetaplah saja memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk menghormati pengakuan internasional akan adanya hak-hak manusia yang asasi itu, dan kemudian daripada itu juga berkebijaksanaan untuk mengupayakan kemungkinan pelaksanaan realisasinya.

Lebih lanjut dari Deklarasi dari tahun 1948 yang baru bersifat deklaratur, kedua kovenan tersebut di muka ini lebih tertuju ke maksud mengikat secara yuridis negara-negara peserta yang menyepakati kovenan-kovenan tersebut. Mukadimah kedua kovenan itu sama-sama menyatakan pertimbangan bahwa negara-negara peserta – sejalan dengan apa yang dituliskan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa -- memang berkewajiban untuk memajukan penghormatan secara universal dan juga untuk menaati hak-hak asasi berikut kebebasan manusia. Mukadimah ini juga menyatakan kesadaran negara-negara peserta bahwa setiap individu manusia mempunyai kewajiban di hadapan individu manusia yang lain dan pula kepada komunitas tempat ia berada, dan oleh sebab itu juga mempunyai tanggungjawab untuk ikut mengupayakan usaha memajukan serta ikut menaati hak-hak yang telah diakui dalam kovenan-kovenan ini.

Pasal 1, 3 dan 5 kedua kovenan tersebut memuat isi ketentuan yang hampir sama. Pasal 1 kedua kovenan itu sama-sama menyatakan bahwa “semua bangsa mempunyai hak untuk menetukan nasibnya sendiri; maka demi hak ini, semua bangsa akan bebas untuk menentukan status politiknya dan untuk secara bebas pula mengupayakan perkembangan status ekonomi, sosial dan kulturalnya”. Pasal 3 kedua kovenan juga sama-sama menyatakan bahwa “negara-negara peserta kovenan berupaya untuk menjamin persamaan hak antara lelaki dan perempuan dalam menikmati semua hak yang diatur dalam kovenan”. Sementara itu pasal 5 kedua kovenan – seperti mengulang kembali bunyi pasal 30 Deklarasi tahun 1948 – menyatakan bahwa “tidak satupun yang dituliskan dalam kovenan ini dapat ditafsirkan sebagai pemberian hak kepada negara, kelompok atau seseorang untuk melakukan atau melibatkan diri ke dalam suatu kegiatan yang bertujuan merusak hak-hak atau kebebasan yang diakui di dalam kovenan ini ….”.

Masih ada satu dokumen lagi yang melengkapi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang diterima dalam Sidang umum Perserikatan bangsa-Bangsa pada tanggal 16 Desember 1966. Dokumen yang dimaksud ini ialah dokumen yang berisi ‘Protokol Opsional pada Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik’ yang diterima oleh Sidang Umum Perserikatan bangsa-Bangsa pada hari yang sama dengan diterimanya dua Kovenan Internasional yang telah disebutklan di muka. Protokol pertama ini, yang di dalam asalinya disebut Optional Protocol to The International Covenant on Civil and Political Rights, terdiri dari 14 pasal. Protokol disepakati oleh negara-negara peserta atas dasar pertimbangan “bahwa agar dapat mencapai tujuan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik lebih jauh, dan pula demi terimplementasinya ketentuan-ketentuan tersebut dalam Kovenan, layaklah kalau dibuka kemungkinan bagi Komite Hak-Hak Asasi Manusia (sekarang Dewan HAM) – yang harus dibentuk berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut dalam bagian IV Kovenan -- guna menerima serta membahas hal-hal yang dikomunikasikan oleh individu-individu yang mengaku telah menjadi korban pelanggaran hak”.

Berbicara mengenai protokol opsional, sebenarnya masih ada protokol yang kedua. Protokol kedua -- disebut Second Optional Protocol to The International Covenant on Civil and Political Rights dalam bahasa aslinya – ini disepakati oleh negara-negara peserta pada tanggal 15 Desember 1989. Protokol kedua ini ditujukan ke arah kebijakan untuk menghapus hukuman mati. Protokol kedua disepakati oleh negara-negara peserta protokol ini atas dasar kepercayaan bahwa dihapuskannya hukuman mati akan membantu usaha meningkatkan harkat dan martabat manusia dan akan pula membantu pula usaha memajukan hak manusia yang asasi untuk hidup. Konsekuen dengan keyakinan ini negara-negara peserta protokol bersepakat untuk tidak akan melaksanakan hukuman mati di wilayah yurisdiksinya, dan kemudian daripada itu juga mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meniadakan hukuman mati di wilayah yurisdiksinya itu.

Membaca mukadimah dan ketiga pasal pokok yang tertulis dalam dua kovenan tersebut di muka ini, serta pula membaca Optional Protocolnya dan Deklarasi Universal dari tahun 1948, jelaslah sudah bahwa pemajuan dan penghormatan kepada hak-hak asasi manusia harus dipandang sebagai komitmen bersama bangsa-bangsa dunia, bukan hanya yang bangsa Barat dan bukan pula yang bangsa Timur saja, melainkan sudah harus menjadi komitmen bersama bangsa manapun dan negara manapun.

2.Prinsip-Prinsip Dasar Hak Asasi Manusia
Terdapat beberapa prinsip umum yang sering dijadikan dasar dalam upaya pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, antara lain :
a)Universal (Universality)
Hak asasi manusia adalah universal karena mereka didasarkan pada martabat setiap manusia, tidak peduli ras, warna kulit, jenis kelamin, asal-usul etnis atau sosial, agama, bahasa, kewarganegaraan, usia, orientasi seksual, kecacatan, atau karakteristik yang membedakan lainnya. Hal ini karena mereka diterima oleh semua negara dan masyarakat, mereka berlaku dan tanpa pandang bulu untuk setiap orang dan adalah sama bagi semua orang di mana-mana.

b)Tidak dapat dipindahtangankan (Inalienable)
Hak asasi manusia adalah mutlak sejauh hak nya tidak dilepaskan, selama di bawah hukum yang jelas. Sebagai contoh, hak seseorang untuk kebebasan mungkin dibatasi jika ia ditemukan bersalah atas kejahatan oleh pengadilan hukum.

c)Tak terpisahkan dan saling ketergantungan (Indivisible and interdependent)
Hak asasi manusia adalah terpisahkan dan saling tergantung karena setiap hak asasi manusia memerlukan dan tergantung pada hak asasi manusia lainnya, melanggar salah satu hak tersebut mempengaruhi pelaksanaan dari manusia lainnya hak. Sebagai contoh, hak untuk hidup mengandaikan penghormatan terhadap hak untuk pangan dan standar hidup yang layak. Hak dipilih untuk jabatan publik berarti akses ke dasar pendidikan. Membela hak-hak ekonomi dan sosial mengandaikan kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat. Dengan demikian, hak-hak sipil dan politik dan ekonomi, hak-hak sosial dan budaya saling melengkapi dan sama-sama penting untuk martabat dan integritas setiap orang. Menghormati semua hak merupakan prasyarat bagi perdamaian berkelanjutan dan pembangunan.

d)Non-Diskriminasi (Non-Dicrimination)
Beberapa pelanggaran hak asasi manusia terburuk telah dihasilkan dari diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Hak untuk kesetaraan dan prinsip non-diskriminasi, secara eksplisit diatur dalam perjanjian internasional dan regional hak asasi manusia, karena itu penting bagi hak manusia. Hak untuk kesetaraan mewajibkan Negara untuk menjamin ketaatan terhadap hak asasi manusia tanpa diskriminasi atas alasan apapun, termasuk jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, agama, politik atau pendapat lainnya, kebangsaan, asal-usul etnis atau sosial, keanggotaan nasional minoritas, hak milik, kelahiran, usia, cacat, orientasi seksual dan status sosial atau lainnya. Lebih sering daripada tidak, diskriminatif kriteria yang digunakan oleh Negara dan aktor non-Negara mencegah kelompok-kelompok tertentu dari sepenuhnya menikmati semua atau sebagian hak asasi manusia yang didasarkan pada karakteristik.

3.Kewajiban Negara
Dengan menjadi pihak pada perjanjian internasional hak asasi manusia, Negara memiliki tiga kewajiban : tugas untuk menghormati, melindungi dan memenuhi. Sedangkan keseimbangan antara kewajiban atau tugas dapat bervariasi sesuai dengan hak-hak yang terlibat, mereka berlaku pada prinsipnya semua hak-hak sipil dan politik dan semua hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Selain itu, Negara di tingkat domestik memiliki kewajiban untuk memulihkan untuk pelanggaran hak asasi manusia.
"kewajiban untuk menghormati"
Negara memiliki "kewajiban untuk menghormati" berarti bahwa Negara berkewajiban untuk menahan diri dari campur. Ini mengandung larangan tindakan tertentu dengan Pemerintah yang dapat merusak penikmatan hak. Misalnya, berkenaan dengan hak untuk pendidikan, itu berarti bahwa Pemerintah harus menghormati kebebasan orang tua untuk mendirikan sekolah-sekolah swasta dan untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.
"kewajiban untuk melindungi"
Negara memiliki kewajiban untuk melindungi untuk melindungi individu terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aktor-aktor non-negara. Contoh, hak anak-anak atas pendidikan harus dilindungi oleh negara dari gangguan dan indoktrinasi oleh pihak ketiga, termasuk orangtua dan keluarga, guru dan sekolah, agama, sekte, marga dan perusahaan bisnis. Negara memiliki wewenang yang luas sehubungan dengan kewajiban ini. Sebagai contoh, hak atas integritas pribadi dan keamanan mewajibkan Negara untuk memerangi fenomena luas kekerasan domestik terhadap perempuan dan anak-anak: walaupun tidak setiap tindakan tunggal kekerasan oleh suami terhadap istrinya, atau oleh orang tua terhadap anak-anak mereka, merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang mungkin Negara bertanggung jawab, Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengambil tindakan positif - dalam bentuk terkait pidana, perdata, keluarga atau administrasi hukum, polisi dan pelatihan peradilan atau peningkatan kesadaran umum - untuk mengurangi kejadian kekerasan dalam rumah tangga.

“kewajiban untuk memenuhi”
"Kewajiban untuk memenuhi". Negara-negara diminta untuk mengambil tindakan positif untuk memastikan bahwa hak asasi manusia dapat dilaksanakan. Sehubungan dengan hak atas pendidikan, misalnya, Negara harus memberikan cara dan sarana untuk pendidikan dasar gratis dan wajib untuk semua, pendidikan menengah gratis, pendidikan tinggi, pelatihan kejuruan, pendidikan orang dewasa, dan penghapusan buta huruf (termasuk langkah-langkah seperti mendirikan sekolah umum yang cukup atau menyewa dan menyediakan cukup banyak guru).


4.Instrumen HAM Nasional
Pada periode reformasi ini muncul kembali perdebatan mengenai konstitusionalitas perlindungan hak asasi manusia. Perdebatan bukan lagi soal-soal konseptual berkenaan dengan teori hak asasi manusia, tetapi pada soal basis hukumnya, apakah ditetapkan melalui TAP MPR atau dimasukkan dalam UUD? Gagasan mengenai Piagam Hak Asasi Manusia yang pernah muncul di awal Orde Baru itu muncul kembali.

Begitu pula gagasan untuk mencatumkannya ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar juga muncul kembali ke dalam wacana perdebatan hak asasi manusia ketika itu. Karena kuatnya tuntutan dari kelompok-kelompok reformasi ketika itu, maka perdebatan bermuara pada lahirnya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Isinya bukan hanya memuat Piagam Hak Asasi Manusia, tetapi juga memuat amanat kepada presiden dan lembaga-lembaga tinggi negara untuk memajukan perlindungan hak asasi manusia, termasuk mengamanatkan untuk meratifikasi instrumen-instrumen internasional hak asasi manusia.

Pada 23 September 1999 Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang tersebut dilahirkan sebagai turunan dari Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memuat pengakuan yang luas terhadap hak asasi manusia. Hak-hak yang dijamin di dalamnya mencakup mulai dari pengakuan terhadap hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, hingga pada pengakuan terhadap hak-hak kelompok seperti anak, perempuan dan masyarakat adat (indigenous people). Undang-Undang tersebut dengan gamblang mengakui paham ‘natural rights’, melihat hak asasi manusia sebagai hak kodrati yang melekat pada manusia. Begitu juga dengan kategorisasi hak-hak di dalamnya tampak merujuk pada instrumen-instrumen internasional hak asasi manusia, seperti Universal Declaration of Human Rights, International Covenan on Civil and Political Rights, International Covenan on Economic, Social and Cultural Rights, International Convention on the Rights of Child, dan seterusnya.

Undang-Undang ini telah mengadopsi norma-norma hak yang terdapat di dalam berbagai instrumen hak asasi manusia internasional tersebut. Di samping memuat norma-norma hak, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memuat aturan mengenai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (bab VII). Mulai Pasal 75 sampai Pasal 99 mengatur tentang kewenangan dan fungsi, keanggotaan, serta struktur kelembagaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, maka setelah disahkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 landasan hukumnya diperkuat dengan Undang-Undang. Hal yang menarik dalam Undang-Undang ini adalah adanya aturan tentang partisipasi masyarakat (bab VIII), mulai dari Pasal 100 sampai Pasal 103. Aturan ini jelas memberikan pengakuan legal terhadap keabsahan advokasi hak asasi manusia yang dilakukan oleh organisasi-organisasi pembela hak asasi manusia atau “human rights defenders”. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengamanatkan pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia yang harus dibentuk paling lama dalam jangka waktu empat tahun setelah berlakunya Undang-Undang tersebut (Bab IX).


5.Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional

(a)Deklarasi Universal HAM (DUHAM)
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didirikan pada tahun 1945 sebagai reaksi terhadap penderitaan yang disebabkan oleh perang. Tujuan utama PBB adalah untuk mencapai kerjasama, pembangunan dan HAM Internasional, serta menjaga perdamaian dan keamanan internasional, sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 1 Perjanjian PBB. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948), mewakili penafsiran otoritatif istilah dari "hak asasi manusia" dalam Piagam PBB, dan karenanya secara tidak langsung dapat dianggap merupakan hukum perjanjian internasional. Seluruh kegiatan dan mekanisme HAM dari Komisi HAM dan badan lainnya di PBB, yang secara langsung berdasarkan pada Piagam, merujuk pada Deklarasi Universal yang diakui standarnya secara mendunia oleh semua negara. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan kedua Perjanjian Kovenan SIPIL dan EKOSOB adalah hanya instrumen hak asasi manusia yang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Bersama dengan dua Protokol Opsional untuk SIPOL (1966 dan 1989), mereka biasanya disebut sebagai "Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia".

1.Perjanjian Hak Asasi Manusia Utama
Ketentuan Internasional tentang Hak Asasi Manusia telah dilengkapi dengan sejumlah instrumen spesifik yang mengikat. Beberapa perjanjian berada di bawah pengawasan badan-badan pemantauan, dengan dua Kovenan, seperangkat instrumen biasanya dilihat sebagai perjanjian hak asasi manusia utama. Dibawan ini instrumen tambahan :
1.Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
(CERD; adopsi pada tahun 1965; berlakunya pada tahun 1969); Negara Indonesia meratifikasi konvensi melalui Undang-Undang No. 29 Tahun 1999.
2.Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW, adopsi pada tahun 1979; berlakunya pada tahun 1981); Negara Indonesia meratifikasi konvensi melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1984.
3.Konvensi Menentang Penyiksaan yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Hukuman (CAT; adopsi pada tahun 1984; berlakunya pada tahun 1987); Negara Indonesia meratifikasi konvensi melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1998.
4.Konvensi tentang Hak-hak Anak (CRC; adopsi pada tahun 1989; berlakunya pada tahun 1990); Negara Indonesia meratifikasi konvensi melalui Undang-Undang No. 36 Tahun 1990.
5.Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (yang dikenal sebagai Konvensi Pekerja Migran, atau CMW; adopsi pada tahun 1990; berlakunya pada tahun 2003).

7.Bolehkah Pemerintah Membatasi Hak Asasi Manusia?
Beberapa hak asasi manusia, seperti larangan penyiksaan dan perbudakan, adalah mutlak tidak boleh dibatasi dalam keadaan apapun. Dalam kasus dimana suatu tindakan menyakitkan yang dilakukan oleh petugas pelaksana hukum memenuhi kriteria yang didefinisikan dalam pasal 1 Konvensi PBB tahun 1984 tentang Penyiksaan. Terlepas alasan-alasan moral yang valid secara teoritis untuk membuatnya sah (misalnya tindakan penyiksaan tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi tentang suatu bom, dimana penyebaran informasi tersebut telah berhasil menyelamatkan banyak nyawa manusia).
Banyak kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia dikenakan apa yang disebut klausul pembatasan. Pelaksanaan kebebasan politik, seperti kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat, disertai dengan tugas dan tanggung jawab dan mungkin, karena itu, dapat dikenakan formalitas tertentu, kondisi, pembatasan dan hukuman demi kepentingan keamanan nasional, integritas teritorial atau keselamatan publik, pencegahan gangguan atau kejahatan, perlindungan masyarakat kesehatan atau moral, atau perlindungan reputasi atau hak dan kebebasan orang lain. Jika orang menyalahgunakan kebebasan mereka berbicara dan berpartisipasi dalam demonstrasi untuk hasutan untuk kebencian rasial atau agama, untuk propaganda perang atau untuk menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan, Pemerintah memiliki kewajiban untuk mencampuri pelaksanaan kebebasan ini untuk melindungi hak asasi manusia orang lain.


Tulisan ini di Kutip Selasa, 6 Desember 2011

Kamis, 01 Desember 2011

JUDUL : “ SISTIM KEBANGSAWANAN YANG TINGGI “, DALAM REALITAS KEHIDUPAN MASYARAKAT BUTON DALAM PANDANGAN OBJEKTIF"

OLEH YUSRI PRAYUNINGSIH

ANALISIS DRAMA BULAN MUDA YANG TERBENAM

KARYA LA ODE BALAWA

STRUKTURALISME adalah salah satu pendekatan terhadap analisis teks-teks sastra yang menekankan keseluruhan relasi antara berbagai unsur-unsur teks dan unsur-unsur teks hanya memperoleh artinya di dalam suatu hubungan rasional baik asosiasi maupun oposisi. Maksutnya, dalam sebuah karya sastra susunan atau tata unsurnya saling berhubungan antara bagian yang satu dengan yang lain. Hawkes dalam pradobo (1993: 119) bahwa struktur tersebut terlihat adanya rangkaian kesatuan yang meliputi tiga ide dasar, yaitu ide kesatuan, ide trasformasi, dan ide pengaturan diri sendiri.
Pendekatan strukturalisme menmpatkan karya sastra atau peristiwa di dalam masyarakat menjadi satu keseluruhan karena adanya relasi timbal balik antara bagian-bagiannya dan antara bagian dari keseluruhan. Adanya relasi timbal balik antara bagian tersebut dengan keseluruhan muncul karena sesungguhnya dari bagian yang satu kebagian yang lainnya saling berkaitan sehingga terwujud suatu keseluruhan. Jadi dengan adanya relasi timbale balik tersebut, maka bagian yang satu dengan bagian yang lain dalm struktur karya sastra tidak dapat dipisah-pisahkan. Pendapat tersebut di perkuat oleh (Luxemburg dkk, 1989: 38) bahwa kesatuan structural mencakup setiap bagian dan sebaliknya bahwa setiap bagian menujukan kepada kesekuruhan.
Strukturalisme adalah pendekatan yang membatasi diri dengan penelaahan karya sastra itu sendiri, terlepas dari persoalan pengarang dan penbaca. Para kritikus juga memandang karya sastra juga sebagai suatu kebulatan makna, dan akibat perpaduan ini dengan pemanfaatan bahasa sebagai alatnya. Dengan kata lain pendekatan ini, melakukan penelaan sastra dari segi intrinsik yang membangun karya sastra yaitu tema, plot, setting,penokohan, dan gaya bahasa (Wahid, 1996: 39-40).
Bertolak dari pandangan bahwa bahasa sebagai sesuatu yang mampu mencapai realitas, maka kaum strukturalis menegaskan bahwa struktur bahasa menghasilkan realitas. Hal ini menggambarkan bahwa sumber makna bukan lagi dari pengalaman pengarang atau pembaca, melainkan dari operasi atau oposisi yang mengiasai bahasa. Struturalisme juga menawarkan karya sastra sebagai sistem tanda, terbangun dari hubunggan antara penanda dan petanda. Konsep pengarang sebagai salah satu alat pembangun kesatuan karya menjadi lenyap karena karya sastra di anggap di tentukan oleh sistem tanda, bukan oleh pengarang ( Easthope dalam Frauk, 1999:145-146).
Buton adalah nama salah satu pulau yang ada di Sulawesi Tenggara yang memiliki berbagai macam adat istiadat. Adat istiadat tersebut seperti tobha (kacindano ooda) yang dilakukan oleh tolowea dari keluarga amantale dari sampolawa dan sistem perjodohan yang dilakukan oleh amangkali kepada keluarga amantale. Dalam drama ini juga memaparkan realitas kehidupan tokoh-tokoh serta adat istiadat masyarakat Buton(suku ciacia) .

***
BANGSA INDONESIA dibentuk oleh beratus-ratus suku bangsa yang tersebar diseluruh pelosok nusantara. Setiap suku bangsa memiliki latar belakang kebudayaan yang berkembang sepanjang sejarah suku bangsa yang bersangkutan. Di samping memiliki keanekaragaman daerah tersebut sastra daerah yang diciptakan oleh masyarakat pendukungnya. Berbagai suku bangsa tersebut mencerminkan keanekaragaman kelompok, yang merupakan sub budaya dari kebudayaan nasional itu perlu dilestarikan. Oleh sebab itu karya sastra sebagai hasil budaya sejak dulu tumbuh dan berkembang di setiap daerah di Indonesia dan perlu mendapat penanganan yang serius terutama dalam pencapaian pembangunan masyarakat seluruhnya.

Salah satu unsur budaya yang bersifat universal dan sangat besar artinya bagi kehidupan, adalah sastra. Sastra juga menggambarkan kehidupn manusia atau masyarakat sosial walaupun itu hanya merupakan suatu imajinasi atau daya khayal pengarang yang menjadi sumber inspirasi dalam penciptaan karya sastra. Pada dasarnya karya sastra atau karya seni adalah pencerminan, pembayangan dan peniruan realitas dan bahkan karya seni dapat dipandang sebagai dokumen sosial serta karya-karya sastra itu banyak mengandung unsur sosial yang sangat berharga bagi kehidupan manusia sebagai pelaku sosial. Hal ini sejalan dengan pandangan Teeuw(984:241) yang menyatakan bahwa, “karya sastra di samping dapat dilihat sebagai dokumen sejarah, juga dapat dipandang sebagai tulisan yang memberi makna pada hal-hal yang hakiki bagi anggota masyarakat yang bersangkuan “.
Pandangan bahwa karya sastra merupakan “ tulisan yang memberi makna pada hal-hal yang hakiki” seperti dikemukakan diatas ,dapat dibuktikan antara lain pada berbagai cerita rakyat di seluruh nusantara . Cerita-cerita rakyat yang sebagian tergolong klasik itu kemudian menjadi inspirasi bagi pengarang-pengarang sastra seperti naskah drama“Bulan Muda Yang Terbenam” yang bersumber dari refleksi kehidupan masyarakat Buton.
Sastra yang mengolah realitas pengalaman hidup menggunakan proses dan penciptaan kembali sehingga selalu berarti meresapkan dan membuat orang menikmati (sutrisno,1995:51). Menurut Welleg dan Warren (1989:25-26 , fungsi sastra dari suatu kurun waktu ke kurun waktu yang lain pada dasrnya sam . Oleh sebab itu, proses pembentukan karya sastra selalu memerlukiskan perenungan kreatif dan kritis sehingga hasilnya adalah bentuk karya sastra yang layak untuk dibaca .

***

PENULISAN ini bermaksut membicarakan salah satu karya sastra dalam pandangan strukturalisme dengan tujuan ingin membongkar dan memaparkan secermat, seteliti, dan mendalam tentang naskah drama itu. Naskah drama ini di pandang sebagai suatu karya sastra yang betul-betul terjadi di lapisan masyarakat Buton. Naskah drama yang dipilih sebagai bahan analisis adalah sebuah naskah drama yang berjudul “ Bulan Muda Yang Terbenam “ karya La Ode Balawa yang pertama kali ditampilkan langsung oleh Anggaota Laskar Sastra Sulawesi Tenggara.
Naskah drama” Bulan Muda Yang Terbenam “ mengisahkan kehidupan cinta La Domai dan Wani yang memiiliki perbedaan yang sangat jauh. La Domai yang hanya seorang pendatang dari sebuah kampung di Buton ( Batu Atas ) yang tidak jelas asal usulnya, sedangkan Wani adalah seorang perempuan yang berasal dari keluarga Ode ( Gelar Kebangsawan Buton ).
Kisah yang terjadi dalam drama “ Bulan Muda Yang Terbenam “ ini berlatar di Negeri Mata sangia (Daerah Pasar Wajo ), salah satu kota di kabupaten Buton tempat sebuah keraton peninggalan kesultanan Buton pada masa lalu. Nama tempat yang ada dalam drama ini adalah Sampolawa.

Hubungan percintaan antara La Domai dan Wani di ketahui oleh orang tua Wani, sehingga Amangkali ayah wani sangat marah, dia beranggapan bahwa hubungan yang di jalani wani dan La Domai hanya akan menodai nama baik keluaga di mata orang banyak, sehingga Amangkali memanggil Inangkali, Wani dan bibinya.
Agar terlihat gambaran kenyataan, kita dapat melihat pada kutipan sebagai berikut:
Amangkali : Inangkali !!! Wani…..Wani !!!!
Inangkali : Amangkali, ada apa sebenarnya ?
Amangkali : ada apa. Kemana saja putrimu sulungmu selama ini ! kemana! Dan kau kapeteu adat orang laut mana yang kau ajakan kepada kemenakanmu ini !
Inangkali : ada apa sebenarnya ?
Amangkali : Ada apa ? tanyakan saja pada putrimu pembawa sial ini !yang telah beranI berhubungan dengan La Domai,pendatang dari Batu Atas yang tidak jelas asal usulnya.
Wani : Maafkan aku Amanda, aku putrimu tidak sudi Amanda menghina kakanda La domai seperti itu !
Amangkali : Kakanda …..? Orang Batu Atas, miano pasi itu kau sebut kakanda di depanku ! oh tidak !!!
Wani : Tapi…..!
Inangkali : Diam Wani ! tidak pantas kau bicara seperti itu kepada Amandamu !
Wani : (Sambil berteriak, menangis, dan datang bersimpu di kaki amandanya ) Ampuni putrimu Amanda. Izinkalah aku merajut tali suci dengan La Domai putra dari Batu atas itu Amanda !
Amangkali : Diammm !!!, ingat Wani, jangan sekali-kali kau berani menodai nama baik keluarga karena tebusanya hanyA darah dan maut.

Kutipan diatas, menggambarkan sikap Amangkali yang benar-benar marah dengan perbuatan Wani yang menjalin hubungan dengan La domai. Tanyakan saja pada putrimu pembawa sial ini ! yang telah berani berhubungan dengan La Domai, pendatang dari Batu Atas yang tidak jelas asal usulnya. Kisah ini berlangsung pada sebuah ruang keluarga masyarakat pelayar tradisional Cia-cia di Kabupaten Buton.

Kutipan diatas juga, menggambarkan sikap Wani yang berteriak, menangis dan bersimpu di kaki Amangkali dan meminta restu atas hubunganya dengan La Domai “ Ampuni putrimu Amanda “. Izinkalah aku merajut tali suci dengan La Domai putra dari Batu atas itu Amanda ! Namun tidak berarti dengan melakukan hal seperti itu Wani akan di restui oleh ayahnya ternyata Amangkali hanya bertambah marah dan mengancam Wani jika hubungannya dengan La Domai masih berlanjut maka tebusannya hanya darah dan nyawa. Cerita seperti ini tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat Buton tetapi, juga terjadi di kalangan masyarakat Bugis dan Muna.
Untuk mengantisipasi agar hal itu tidak terjadi, Amangkali berniat menjodohkan Wani dengan Lantale anak teman lamanya ( anak Amantale ) yang berasal dari Sampolawa. Hal itu tidak di setujui oleh Wani, tetapi Wani tidak dapat berbuat apa-apa. “ bukankah Inanda sendiri yang mengatakan bahwa sebuah rumah tangga bisa kokoh di atas dasar cinta dan kasih sayang. Kasih sayang yang tulus dari suami dan istri ”. Kata itu yang di ucapaka oleh Wani kepada Inandanya. Tetapi Inanda dan bibinya hanya bisa berkata bahwa perjodohanya dengan Lantale sudah suratan dari Yang Maha Kuasa. Perjodohan secara paksa memang sudah memasyarakat di kalangan masyarakat Buton pada umumnya.

Pertunangan antara Wani dan Lantale sudah di bicarakan sehingga hanya menunggu saja utusan dari Amantale dari Samplawa. Melihat hal itu wani semakin putus asa dan bertambah duka hatinya. Dengan isak tangisnya itu dia mencoba memanggil Langkaliti, seakan memohon pertolongan kepada kakannya karena hanya dia yang cukup mengerti perasaanya selama ini.
Agar terlihat gambaran kenyataan, kita dapat melihat pada kutipan sebagai berikut :
Amangakal: Tabhete emo koja-koja ? sudah saatnyakah pembicaraan kita mulai
Para tam : Umbe !!! apa lagi yang harus di tunggu ?
Amangkal : Baiklah kalau begitu. Sora utarakanlah sesuai dengan adat dan kebiasaan negeri kita.
Sora : Tabea, sawutangkita. Tabe, untuk kita semua ! menurutberita dari seberang bahwa pada hariini duta Amantale dari Sampolawa akan tiba untuk meminang putri kemenakan kita Wa nurani. Untuk itu kita sebagai koeleano di undang untukberkumpul pada saat ini guna untuk membicarakan hal itu.
Juragang darat:yang benar sesuai dengan adat kita Ciacia, urusanPeminangan berada di tangan koeleano,yaknifamily atau keluaga dekat perempuan sedangkan orang tuanya hanyaberkewajiban mendengarkan melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh koeleano.

Kutipan di atas menggambarkan suasana penyambutan utusan Amantale dari Sampolawa. Tentang persiapan keluarga Amangkali dalam menyambut kedatangan utusan dari keluarga Amantale. Yang mana semua kaeleano sudah pada berkumpul. Kisah ini terjadi di ruang tamu keluarga. Amangkali yang pada saat itu sedang memperbincangkan hal yang serius dengan Inangkali tidak begitu lama muncul Langkaliti. Selanjutnya muncul Sora ( saudara Amangkali ) lalu menyusul juragang darat dan laut serta tamu undangan lainnya. Beberapa tamu juga nampaknya bingung ada apa sebenarnya ?.
Tidak lama kemudian, muncul seseorang bahwa utusan Amantale dari Sampolawa telah tiba. Semua yang hadir mengatur posisi duduknya untuk menyambut kedatangan para tamu.

Agar terlihat gambaran kenyataan, kita dapat melihat pada kutipan sebagai berikut :
Tolowea : Tabe,kami hanyalah orangkepercayaan Amantale dari Sampolawa. Apakah layar perahu pantang kami surutkan ?
Amangkali: berpindah karang berpindah jualan, tidak akan berpindah ketetapan terdahulu !!!
Sora : perkataan Amangakali itu yang di junjung di negeri ini. Ikatan janji bagi orang Ciacia ibarat ikatan badan dengan rohnya.Bagi seseorang yang ingkar janji dia tidak dapat dikatakan sebagai orang Ciacia.
Tolowea : Tabea, sawutangkita.Tabe untuk kita semua. Amantale meniti salam untuk tuan Amangkali dan para kaeleano di Negeri Sangia ini.

kutipan diatas menggambarkan suasana pada saat terjadi proses pelamaran. Banyak hal yang di lakukan pada lapisan masyarakat Buton mulai dari pantun yang hendak di lontarkan pihak laki-laki “ Apakah layar perahu pantang kami surutkan”. Lalu wajib bagi pihak perempuan untuk menjawab “ berpindah karang berpindah jualan, tidak akan berpindah ketetapan terdahulu “ !!! Bukan hanya pantun seperti itu yang hendak di keluarkan oleh kedua belah pihak, tetapi masih banyak dengan fersi yang berbeda-beda tergantung tujuan yang hendak di sampaikan. Masyarakat Buton juga khususnya masyarakat Ciacia mengenal banyak tata cara dalam hal melamar hingga proses pernikahan.

Menurut realitas sosisal diluar teks, bahwa masih ada sistim kesukuan seperti itu. Tetapi tergantung pada adat istiadatnya masing-masing (Local wisdom), tetapi pada saat ini sudah dipengaruhi oleh globalisasi. Tahap-tahap dalam melamar pada suku cia-cia (Masyarakat Buton) yaitu perwakilan dari keluarga laki-laki, ada kacindhano odha, pembicaraan kelamar. Tinggi rendahnya mahar yang di keluarkan pihak laki-laki tergantung pada keturunan. Masyarakat Buton juga mengenal tiga macam bhoka ( uang mahar ) yaitu 32, 24, 13 bhoka. Proses pelamaran di kalangan Masyarakat Buton yang memiliki 32 bhoka berada pada kasta tinggi (Bangsawan ), sedangkan 24-13 ada berada pada kasta rendah (Masyarakat biasa ). setelah itu mancari waktu yang baik dan pelaksanaan (unaano tempo), Tauraka (membawa uang adat atau uang mahar), Ijab Kabul (proses pernikahan), sambu (diberi makan) setelah itu pihak perempuan menginjakkan kaki untuk pertama kali di rumah laki-laki.

Proses pelamaran yang telah dilakukan oleh utusan dari keluarga Amantale telah di lakukan dan sudah di terima oleh keluarga besar Amangkali dan keputusannya bahwa pernikahannya akan jatuh pada musim barat tujuh belas bulan di langit.

Pernikahan wani dan Lantale sudah tersebar sampai kepelosok. Hal itu sudah banyak di ketahui oleh banyak orang. Mereka merasa kasihan terhadap nasib Wani. Hal itu dapat dilihat pada kutipan sebagai berikut :

Teman 1 : Betapa malang nasib Wani ya !!!
Teman 2 : yang malang bukan hanya nasib Wani melainkan nasib semua kaumperempuan Ciacia di Negeri ini.
Teman 2 : Benar juga ya ! adat negeri ini memeng tidak adil terhadap kitakaum perempuan.
Teman 2 : Bukan hanya tidak adil, tetapi juga tidak masuk akal. Masa derajat manusia di tentukan oleh keturunan dan daerah asalnya………

Kutipan di atas, menggambarkan teman-teman Wani yang merasa kasihan dengan keputusan keluarganya yang menjodokannya dengan Lamantale putra dari Sampolawa. Mereka juga berpikir bahwa bukan hanya nasib wani yang seperti itu, tetapi juga semua perempuan yang ada di Ciacia. Memang masih banyak orang Ciacia (Masyarakat Buton pada umumnya) Yang menyombongkan asal dan keturunannya. Sehingga mereka berpikir bahwa keturunannya hanya dapat menikah dengan sesama keturunanya juga. hal seperti itu tidak patut di kembangkan karena derajat seseorang di tentukan oleh tingkat ketakwaanya bukan dari asal dan keturunanya. Pada kutipan diatas, berlatar di jalan ketika mereka hendak pulang dari mencuci di mata air Sangia di luar kampung.

Berita pernikahan Wani sudah sampai di telinga La Domai. Sehingga dia ragu akan cinta Wani terhadapnya. Tetapi hal itu tidak menurunkan rasa sayang dan cintanya kepada La Domai, sampai sampai dia berani mengikat sumpah “ Aku wa nurani putra Amangkali hari ini mengikat sumpah di bawah tujuh lapis langit dan di atas tujuh lapis bumi bahwa tidak akan ada yang sanggup memisakan aku dan La Domai baik dalam suka maupun duka baik dalam hidup maupun mati “.

Amangkali muncul bersama rombongan besar dalam pakaian adat resmi. Di bagian kirinya terlihat Inangkali dan Sora. Menyusul di bagian belakangnya para kaoleno dan juragang darat dan darat. Setelah menduduki posisi masing, pencat silat segera di mulai sebagai hiburan selama menunggu kedatangan rombongan pengantin pria dari Sampolawa.

Tetapi apa yang terjadi, bibi datang dan menceritakan bahwa Wani baku bawa lari dengan La Domai. Hal tersebut membuat Amangkali marah besar dan memanggil Langkaliti agar menyusul mereka. Amangkali juga memberikan keris pusaka mata Sangia kepada Langkaliti.

Nama-nama pelaku dalam drama “ Bulan Muda Yang Terbenam “ ini menujukan bahwa mereka adalah orang-orang Buton. Amangkali, ayah wa nurani yang melarang keras anaknya untuk merajut tali suci dengan La Domai putra dari Batu Atas, samapai sampai amangkali mengatakan putrinya sebagai anak pembawa sial karena berani-berani berhubungan dengan la domain, yang memiliki istri bernama Inangkali. Wani adalah seorang perempuan yang di larang keras oleh keluarganya dalam merajut tali suci dengan La Domai. langkaliti kakak kandung wa nurani yang sangat sayang kepada Wani dan tidak dapat berbuat apa-apa bahkan dia telah membunuh La Domai atas perintah ayahandanya sendiri. Duta atau tolowea, dia yang di utus oleh keluarga amantale untuk meminang wa nurani untuk di persuntingkan dengan lantale dari sampolawa. La Domai, kekasih wa nurani yang berasal dari Batu Atas yang tidak mendapatkan restu dari kedua orang tua wa nurani dan berani membawa lari wa nurani. Sora (saudara Amangkali ). Amantale ayahanda Lantale yang merupakan sahabat lama Amangkali yang berasala dari Sampolawa. Penamaan pelaku ini berkaitan dengan latar tempat yakni Buton (Ciacia).

Pengarang mengakhiri kisah dramanya dalam keadaan yang menyedikan, yang mana La Domai membawa lari Wani dan hal itu di ketahui oleh Amangkali. Sehingga langkah La Domai dan Wani di ikuti oleh Langkaliti. Langkaliti juga di perintahkan untuk membunuh La Domai dengan sebuah keris mata Sangia (keris pusaka keturunan keluarga) pemberianAyahandanya, Keris tersebut berhasil merobek lambung La Domai.

Bentuk penyelesaian drama di atas dapat dimaknai sebagai gambaran kehidupan yang terjadi pada lapisan masyarakat Buton. Mereka yang lebih mementingkan kebangsawanan ketimbang rasa cinta dan sayang. Tampaknya semua pelaku dalam drama ini masih menjunjung tinggi rasa kebangsawanan, sehingga mereka tidak akan menikahkan keturunannya (anaknya ) jika tidak berasal dari keluarga bangsawan .

Setelah menelaah drama “ Bulan Muda Yang Terbenam “ seperti di gambarkan di atas, nampaknya ada hubungan yang sama antara yang di kisahkan dengan kenyataan. Pada penelaah drama tersebut, banyak ditemukan aspek kehidupan nyata, baik yang dapat dicontohkan atau yang harus ditinggalkan. Dalam naskah drama “ Bulan Muda Yang Terbenam ” banyak juga menyugukan peristiwa yang sering ditemukan dalam kehidupan masyarakat , yakni sepasang muda-mudi yang terpaksa memilih jalan kawin lari akibat orang tua tidak merestui atau bertentangan dengan masalah keturunan.

pada hakikatnya naskah drama“Bulan Muda Yang Terbenam” dimaksutkan sebagai sidiran terhadap watak keluarga Amangkali yang banyak dipengaruhi oleh adat istiadat dan sistim kesukuan yang tinggi( sistem kebangsawanan ), yang mana melarang keras keturunannya menikah dengan orang yang tidak sederajat dengan keluarganya( keluarga Ode ). Namun karena watak itu pula sehingga percintaan tulus dua kekasih terhalang oleh adanya kesalahpahaman yang menyangkut harga diri atau martabat keluarga.

***
PENUTUP
Sekilas terhadap naskah drama “ Bulan Muda Yang Terbenam “ bahwa pada masyarakat Buton masih banyak yang memegang kuat dan menjunjung tinggi sistim kebangsawanan, sehingga dalam drama” Bulan Muda Yang Terbenam” hubungan Wani dan La Domai tidak mendapatkan restu oleh Ayahanda Wani. Sehingga kisah cinta mereka yang tulus dapat berakhir dengan kematian. Menurut realitas sosisal diluar teks, bahwa masih ada sistim kesukuan seperti itu. Tetapi tergantung pada adat istiadatnya masing-masing (Local wisdom), tetapi pada saat ini sudah dipengaruhi oleh perkembangan modern. Tahap-tahap dalam melamar pada suku cia-cia (Masyarakat Buton) yaitu perwakilan dari keluarga laki-laki, ada kacindhano odha, pembicaraan kelamar. Tinggi rendahnya mahar yang di keluarkan pihak laki-laki tergantung pada keturunan. Masyarakat Buton juga mengenal tiga macam bhoka ( uang mahar ) yaitu 32, 24, 13 bhoka. Proses pelamaran di kalangan Masyarakat Buton yang memiliki 32 bhoka berada pada kasta tinggi (Bangsawan), sedangkan 24-13 ada berada pada kasta rendah (Masyarakat biasa ).

***

DAFTAR PUSTAKA

Kutha Ratna, Nyoman. 2008. Penelitian Sastra. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Wahid, sugira. 2004. kapita Selekta Kritik Sastra. Makassar: Universitas Negeri Makassar .
Sukada, made. 1987. Pembinaan Kritik Sastra. Angkasa: Bandung
Udu, Sumiman dan La Niampe, 200 . Teori Sastra. Kendari: Universitas Haluoleo .
Ahyar, Anwar, 1996. Kritik Sastra dan Masyarakat Sastra. Yogyakarta: Basic Volume xv – 9 .


TENTANG PENULIS
Yusri Prayuningsih lahir pada tanggal 7 Oktober 1989, di Labuan Tobelo(Buton Utara). Menamatkan Sekolah Dasarnya di SD Negeri Labuan Tobelo (sekarang SD Negeri 4 Wakorumba Utara) pada tahun 2002, menamatkan Sekolah Menengah Pertamanya di SMP Negeri 1 Wakorumba Utara (2005). Setamat SMA jurusan Ilmu Pengetahuan Alam di SMA Negeri 1 Wakorumba Utara (2008) dan melanjutkan kuliahnya di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan ( jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah ) Universitas Haluoleo Kendari.

Rabu, 30 November 2011

Tradisi posuo di Buton

Yusri Prayuningsih
A1D108024


TRADISI POSUO DI BUTON

“Man arafa nafsahu fakad arafa rabbahu”artinya “barang siapa yang mengenal keadaan dirinya yang sejati, tentunya ia mengenal pula keadaan Tuhannya yang kekal”.
Sebagai sebuah negeri, keberadaan Buton tercatat dalam Negara Kertagama karya Mpu Prapanca pada tahun 1365 M. Dalam naskah kuno itu, negeri Buton disebut dengan nama Butuni. Digambarkan, Butuni merupakan sebuah desa tempat tinggal para resi yag dilengkapi taman, lingga dan saluran air. Rajanya bergelar Yang Mulia Mahaguru.
Dalam sejarahnya, cikal bakal Buton sebagai negeri telah dirintis oleh empat orang yang disebut dengan Mia Patamiana. Mereka adalah: Sipanjonga, Simalui, Sitamanajo, Sijawangkati. Menurut sumber sejarah lisan Buton, empat orang pendiri negeri ini berasal dari Semenanjung Melayu yang datang ke Buton pada akhir abad ke-13 M.
Empat orang (Mia Patamiana) tersebut terbagi dalam dua kelompok: Sipanjongan dan Sijawangkati; Simalui dan Sitamanajo. Kelompok pertama beserta para pengikutnya menguasai daerah Gundu-Gundu; sementara kelompok kedua dengan para pengikutnya menguasai daerah Barangkatopa.Sipanjongan dan para pengikutnya meninggalkan tanah asal di Semenanjung Melayu menuju kawasan timur dengan menggunakan sebuah perahu palolang pada bulan Syaban 634 Hijriyah (1236 M). Dalam perjalanan itu, mereka singgah pertama kalinya di pulau Malalang, terus ke Kalaotoa dan akhirnya sampai di Buton, mendarat di daerah Kalampa. Kemudian mereka mengibarkan bendera Kerajaan Melayu yang disebut bendera Longa-Longa. Ketika Buton berdiri, bendera Longa-Longa ini dipakai sebagai bendera resmi di kerajaa Buton.

Buton adalah nama pulau yang di sebelah tenggara jazirah Pulau Sulawesi. Pulau ini diapit oleh lautan yaitu Laut Bandadan kabupaten Muna di sebelah utara, Laut Flores di sebelah selatan, sebelah timur berbatasan dengan kabupaten Wakatobi sedangkan di sebelah barat terdapat Selat Buton,kabupaten bombana dan Teluk Bone.Kabupaten Buton yang terletak pada posisi geografis 4.96 o - 6.25o LS membentang dari barat ketimur diantara 120,00o – 123,34o BT memiliki luas wilayah daratan sekitar 2.488,71 km² atau 248.871 ha dan wilayah perairan laut diperkirakan seluas ± 21.054 km². Di pulau ini, dulunya pernah berdiri sebuah kerajaan atau kesultanan yang bernama Buton atau Wolio. Daerah kekuasaan Kesultanan Buton pernah meliputi, selain Pulau Buton, juga beberapa pulau di kawasan antara Pulau Sulawesi dan Kepulauan Maluku. Pusat pemerintahannya terletak di pesisir barat bagian selatan Pulau Buton, sekitar Kota Bau Bau, yang dikenal dengan nama Wolio atau Keraton Buton.
Benteng keraton Malige keraton

Binci-binciki kuli adalah bahasa Adat, artinya “cubit mencubit kulit”. Maksudnya “cubitlah kulitmu sendiri dan kalau rasa sakit, maka tentunya sakit pula bagi orang lain”.
Untuk mewujudkannya serta terpelihara dan terjaganya apa yang dimaksudkan dengan binci-binciki kuli, pengsyaratannya perlu ada sifat-sifat pada diri sendiri dengan
sara patanguna (empat prinsip hidup)
o Pomae maeka : Saling takut sesama manusia;
o Popia piara : Saling memelihara sesama manusia;
o Pomaa maasiaka : Saling menyayangi sesama manusia;
o Poangka angkataka : Saling menghargai sesama manusia
Secara umum, ada empat prinsip yang dipegang teguh oleh masyarakat Buton dalam kehidupan sehari-hari saat itu yakni:
1.Yinda Yindamo Arata somanamo Karo (Harta rela dikorbankan demi keselamatan diri)
2. Yinda Yindamo Karo somanamo Lipu (Diri rela dikorbankan demi keselamatan negeri)
3. Yinda Yindamo Lipu somanamo Sara (Negeri rela dikorbankan demi keselamatan pemerintah)
4. Yinda Yindamo Sara somanamo Agama (Pemerintah rela dikorbankan demi keselamatan agama).
Tradisi posuo
Upacara Adat Posuo merupakan salah satu upacara adat Provinsi Sulawesi Tenggara tepatnya di daerah Buton. Yang dimaksud Buton secara umum adalah wilayah Sulawesi tenggara meliputi Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton, dan Kabupaten Buton Utara. Dalam perkembangan masyarakat Buton, ada 3 jenis Posuo yang kenal dan sampai saat ini upacara tersebut masih berkembang. Pertama, Posuo Wolio, merupakan tradisi Posuo awal yang berkembang dalam masyarakat Buton. Kedua, Posuo Johoro yang berasal dari Johor-Melayu (Malaysia) dan ketiga, Posuo Arabu yang berkembang setelah Islam masuk ke Buton. Posuo Arabu merupakan hasil modifikasi nilai-nilai Posuo Wolio dengan nilai-nilai ajaran agama Islam.

Masyarakat buton mengenal adanya tradisi upacara posuo. Posuo yang berarti pingitan yang dikenal sebagai ritual adat yang telah ada sejak zaman kesultanan buton. pelaksanaan Tradisi Upacara Posuo bertujuan sebagai simbol masa transisi atau peralihan status seorang gadis dari remaja (kabuabua) menjadi dewasa (kalambe), serta untuk mempersiapkan mentalnya dalam membina rumah tangga.

Peserta posuo
Upacara tersebut dilaksanakan selama delapan hari delapan malam dalam ruangan khusus yang oleh mayarakat buton menyebutnya dengan suo. Selama dikurung di suo anak-anak perempuan dijarkan mendalami agama, adat istiadat, menjaga kebersiahan dan kecantikan diri seperti cara melulur tubuh dengan kunyit yang di campuri tepung beras. para peserta dijauhkan dari pengaruh dunia luar, baik dari keluarga,kerabat maupun lingkungan sekitarnya. Para peserta hanya boleh berhubungan dengan bhisa (pemimpin Upacara Posuo) yang telah ditunjuk oleh pemangku adat setempat. Para bhisa akan membimbing dan memberi petuah berupa pesan moral, spiritual, dan pengetahun membina keluarga yang baik kepada para peserta dalam posuo.dalam upacara posuo.
Ada tiga tahap yang mesti dilalui oleh para peserta agar mendapat status sebagai gadis dewasa.
Pertama, sesi pauncura atau pengukuhan peserta sebagai calon peserta Posuo. Pada tahap ini prosesi dilakukan oleh bhisa senior (parika). Acara tersebut dimulai dengan tunuana dupa (membakar kemenyan) kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa. Setelah pembacaan doa selesai, parika melakukan panimpa (pemberkatan) kepada para peserta dengan memberikan sapuan asap kemenyan ke tubuh calon peserta posuo.

Setelah itu, parika menyampaikan dua pesan, yaitu menjelaskan tujuan dari diadakannya upacara Posuo diiringi dengan pembacaan nama-nama para peserta upacara dan memberitahu kepada seluruh peserta dan juga keluarga bahwa selama upacara dilangsungkan, para peserta diisolasi dari dunia luar dan hanya boleh berhubungan dengan bhisa yang bertugas menemani para peserta yang sudah ditunjuk oleh pemangku adat. sebelum peserta posuo di masukan di dalam suo terlebih dahulu peserta di mandikan oleh bhisa dan tujuan agar membersikan anggota tubuh. para peserta mandi dengan menggunakan sarung tenunan buton dan sarung tersebut tidak dapat di pakai lagi sampai kapan pun, karena menurut kepercayaan masyarakat buton jika sarung tersebut di pakai ulang maka dia akan mengalami hal-hal yang buruk dikehidupannya nanti.

Selama delapan hari delapan malam dalam upacara posuo tersebut diiringi dengan gendang dan lagu-lagu(nyanyian) dalam bahasa wolio. Pemukulan gendang (paganda) ini juga merupakan ujian bagi kesucian (keperawanaa ) peserta posuo. Jika dalam pemukulan gendang tersebut ada gendang yang pecah maka hal tersebut menjadi tanda bahwa di antara peserta posuo ada yang sudah tidak perawan.

Pemukul Gendang (Paganda)

Kedua, sesi bhaliana yimpo merubah penampilan, Kegiatan ini dilaksanakan setelah upacara berjalan selama lima hari. Pada tahap ini para peserta diubah posisinya. Jika sebelummnya arah kepala menghadap ke selatan dan kaki ke arah utara, pada tahap ini kepala peserta dihadapkan ke arah barat dan kaki ke arah timur. Sesi ini berlangsung sampai hari ke tujuh.

Ketiga, sesi mata kariya atau upacara selamat dengan mengundang sanak keluarga, saudara dan sahabat. Kegiatan ini biasanya dilakukan tepat pada malam ke delapan dengan memandikan seluruh peserta posua yang ikut dalam Upacara Posuo menggunakan wadah bhosu (berupa buyung yang terbuat dari tanah liat). Khusus para peserta yang siap menikah, airnya dicampur dengan bunga cempaka dan bunga kamboja. Setelah selesai mandi, seluruh peserta didandani dengan busana ajo kalembe (khusus pakaian gadis dewasa). Biasanya peresmian tersebut dipimpin oleh istri moji (pejabat Masjid Keraton Buton atau petua adat)dan kemudian peserta posuo duduk berbaris dan diadakan semacam acara tari-menari.
Taraian yang dipakai dalam acara posua adalah tari Kalegoa dan Mangaru( Manca).

Tari Kalegoa
Peserta posuo yang di beri selendang dan harus menari di hadapan para peserta posuo lainnya dan para pemuka adat. Tarian Kalegoa ini adalah suatu tari tradisional yang menggambarkan suka duka gadis-gadis Buton sewaktu dalam posuo dengan bercirikan berupa gerakan memakai sapu tangan.

Tari Mangaru
Mangaru adalah tari klasik rakyat Buton yang melukiskan kobar semangat kesatria para leluhur dahulu kala. Ketajaman mata hati dan konsentrasi yang terpusat dan terkendali akan dapat mematahkan keampuhan senjata tajam.
setelah acara selamatan pada malam hari selesai, dilanjutkan lagi pada siang hari yang mana peserta posuo didandani dengan menggunkan pakaian adat wolio (aja kalambe). Setelah semua peserta posuo sudah didandani mereka duduk berbaris dan para bhisa (parika) membacakan doa kepada semua peserta posuo kemudian para peserta posuo sudah bisa menginjakan kaki ditanah,setelah itu peserta posuo menuju sebuah tempat ( sungai atau laut ) untuk mengadakan ritual terakhir yaitu semua peserta diberikan sebuah benda oleh bhisa (parika) untuk kemudian di hanyutkan di sungai atau laut. Masyarakat buton mempercayai bahawa Proses itu bertujuan untuk melepaskan semua masalah-masalah yang dihadapi sebelumnya oleh peserta posuo selama berada di dalam suo.
Pada proses ini para peserta di damping oleh keluarganya. Dalam proses pelepasan atau melepaskan suatu benda di air, jika benda tersebut berhenti atau terhalang oleh sesuatu maka peserta tersebut tidak akan berumur panjang, jika benda yang dilepaskan di air berjalan mengikuti aliran air sampai tidak kelihatan maka jodohnya akan jauh sebaliknya jika benda tersebut tidak terlalu jauh maka jodohnya juga tidak akan jauh.
Setelah psoses terakhir selesai maka peserta posuo dapat kembali kerumahnya masing-masing dengan harapan mereka adalah seorang gadis yang telah baliq ( kalambe ).
*****
tulisan ini dikutip pada hari kamis,1 desember 2011